Kriteria Jemaah Haji Berhak Lunas dan Cara Melakukan Pelunasan
Ilustrasi jemaah haji (ekrem osmanoglu-Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Kabar baik dari Pemerintah bagi calon jemaah haji yang telah mendaftarkan diri. Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan nama-nama yang masuk dalam kategori jemaah haji berhak luas yakni calon jemaah haji (CJH) yang sudah mendapat hak untuk berangkat ke tanah suni untuk menunaikan ibadah Haji 2024.

Kriteria Jemaah Haji Berhak Lunas

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama saat ini telah merilis daftar nama masyarakat yang menjadi jemaah haji reguler dan masuk ke alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama sendiri tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan daftar nama bisa dilakukan lewat Aplikasi Pusaka SuperApps Kementerian Agama. Setelah membuka aplikasi tersebut pengguna bisa masuk menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Perlu diketahui, jemaah haji berhak lunas adalah CJH yang saat ini sudah boleh melakukan pelunasan sisa biaya yang belum dibayarkan.

Dengan terbitnya SE Dirjen PHU, nama yang tercantum dalam SE tersebut diimbau untuk segera melakukan pelunasan biaya haji. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) haji reguler tahap 1 akan dibuka per 10 Januari sampai 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” demikian penjelasan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelum melakukan pelunasan, jamaah yang masuk kriteria berhak lunas harus memeriksakan kesehatan lebih dulu. Pasalnya ibadah haji 2024 ini istithaah kesehatan jadi syarat pelunasan.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," jelas Anna.

Pelunasan tahap pertama bisa dilakukan untuk jemaah haji reguler yang sudah memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  2. jemaah haji reguler yang masuk dalam prioritas lanjut usia; serta
  3. jemaah haji reguler yang masuk di urutan nomor porsi cadangan.

Cara Melunasi Biaya Haji 2024

Seperti diketahui, pembayaran BIPIH jemaah haji reguler dipisah menjadi 2 sesi yakni tahap 1 dan tahap 2. Pembayaran tahap 2 sendiri akan dibuka mulai 20 Februari hingga Maret 2024. Sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  • Fotocopy KTP 3 lembar;
  • Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 12 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Latar belakang/background foto berwarna putih dengan tampak wajah 80 persen;
  • Menyertakan Bukti Setoran Awal BPIH yang sebelumnya disimpan oleh jemaah;
  • Membawa buku tabungan haji;
  • SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;
  • Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Bank Penerimaa Setoran.

Setelah menyiapkan syarat, cara pelunasan biaya haji 2024 cukup sederhana yakni dengan mendatangi bank (BPS BPIH) untuk melakukan pelunasan kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH. Saat melakukan pelunasan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni sebagai berikut.

  • Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
  • Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama

Perlu diketahui bahwa pembayaran BIPIH jemaah haji reguler tahap 2 akan dibuka jika kuota sisa masih tersedia. Berikut ini kriteria jemaah haji berhak lunas yang bisa melakukan pembayaran di tahap 2.

  • Jemaah yang mengalami kegagalan sistem atau gagal bayar di tahap pelunasan 1;
  • Pendamping jemaah haji lanjut usia;
  • Jemaah haji penggabungan suami/istri serta anak kandung/ orang tua terpisah;
  • Pendamping untuk jemaah haji disabilitas.

Itulah informasi terkait kriteria jemaah haji berhak lunas. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.