Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Bakal Diketuk DPR dan Menag Senin Pekan Depan
Foto ilustrasi. (Dok. Pexels/Konevi)

Bagikan:

JAKARTA - Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 di angka Rp 93,4 juta per jemaah haji.

Kesepakatan angka ini rencananya bakal diketuk pimpinan Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 27 November, pekan depan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menjelaskan Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp 105 juta per jemaah haji. Angka ini naik sebesar Rp 15 juta dari tahun 2023 yakni Rp 90.050.637,26 per haji reguler.

Namun, Komisi VIII DPR menolak dan merekomendasikan kenaikan BPIH untuk pelaksanaan haji 2024 di angka Rp 93.410.286.

“Penurunan usulan BPIH ini dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua Minggu rapat Panja BPIH,” ujar Ace dalam keterangannya, Jumat, 24 November.

Selain total biaya haji, lanjut Ace, Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Hal ini dilakukan agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji dengan lebih optimal.

"Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 - 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta," jelasnya.

Ace mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati Panja dan Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024. Ia menyebut, kesepakatan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jamaah.

“Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji," terang Ace.

Komisi VIII DPR, tambah Ace, menargetkan BPIH 2024 akan diketuk bersama Menag pada Senin, 27 November 2023. Keputusan ini, kata dia, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya agar para jemaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Untuk semakin mengurangi beban calon jemaah, Ace mengatakan Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan metode mencicil. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.

“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” tegas Ace.

Panja BPIH 2024 juga meminta Kemenag bisa memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah. Di mana kuota normalnya hanya 221.000 jamaah.

Menurut Ace, tambahan kuota inilah yang menjadi faktor penggunaan nilai manfaat dapat dimaksimalkan untuk biaya haji. Ace berharap, penurunan usulan kenaikan BPIH tidak akan berdampak terhadap pelayanan bagi calon jemaah haji. Baik saat di tanah air maupun ketika di Tanah Suci.

“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tutup Ace.