Calon Jemaah Haji Asal Sumbar Diminta Lunasi BPIH
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar Joben (Antara/HO-Kemenag Sumbar)

Bagikan:

PADANG - Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat meminta jemaah calon haji dari provinsi itu untuk segera mengonfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dengan batas akhir waktu konfirmasi pada 20 Mei 2022.

"Waktu pelunasan BPIH pada 9-20 Mei 2022, konfirmasi pelunasan untuk Sumbar setiap hari pukul 08.00 -15.00 WIB," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar Joben di Padang, dilansir Antara, Rabu, 11 Mei.

Menurut dia hingga hari ini jemaah yang melakukan konfirmasi pelunasan berjumlah 1.334 orang.

"Masih banyak jemaah calon haji Sumatera Barat yang belum melakukan konfirmasi pelunasan ke BPS BPIH atau ke Kantor Kemenag kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia berharap menjelang 20 Mei 2022 seluruh jemaah sudah melakukan konfirmasi pelunasan. "Kami mengimbau jamaah tidak menunggu hingga batas akhir pelunasan itu," katanya.

Ia menerangkan persyaratan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan haji regular 2022. Pertama, yaitu telah melunasi biaya perjalanan haji.

Kedua, berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per Tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Ketiga, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir.

Keempat, berusia paling rendah 18 tahun per Tanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah. Kelima, jemaah paling sedikit telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

“Jemaah calon haji regular yang telah melunasi BPIH 2020 harus melakukan konfirmasi kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” katanya.

Sementara jemaah calon haji regular yang mengambil kembali setoran lunas Tahun 2020 harus melakukan pembayaran pelunasan BPIH kembali kepada BPS BPIH dengan sistem teler, nonteler atau langsung tanpa tatap muka.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 ini waktu pelunasan biaya haji hanya dilakukan satu tahap. Berbeda dengan ibadah haji sebelum COVID-19, waktu pelunasan biaya haji dilakukan dalam tiga tahap,” kata dia.

Sementara untuk biaya perjalanan haji 2022 ditetapkan sebesar Rp39.886.000 untuk nasional dan untuk embarkasi haji Padang sebesar Rp37.411.480.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi juga mengimbau jemaah calon haji Sumatera Barat untuk segera melunasi atau mengonfirmasi biaya perjalanan ibadah haji kepada BPS BPIH atau kepada Kemenag kabupaten/kota.

“Berhubung penyelenggaraan ibadah haji sudah dekat, kami minta jamaah calon haji Sumbar segera melakukan konfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Karena hal ini membantu proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.