Kemenag: Calon Haji Aceh Sudah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji 2024
Arsip - Jemaah haji Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 12 tiba di Aula Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/7/2023). (ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Bagikan:

ACEH - Kementerian Agama Provinsi Aceh menyebut calon jemaah haji Aceh yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 2024 sudah dapat mencicil pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menyusul ditetapkan biaya penyelenggara haji oleh pemerintah.

“Jemaah yang sudah masuk dalam daftar untuk bisa berangkat tahun 2024 mulai sekarang bisa menyetor (Bipih) secara cicil dulu,” kata Kepala Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Antara, Kamis, 7 Desember. 

Pemerintah dan DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji dapat membayar Bipih dengan jumlah tertentu sesuai jarak tempuh embarkasi.

Dari Rp93,4 juta BPIH, kata Azhari, tidak semua ditanggung oleh jamaah, tetapi hanya sebesar 60 persen yang wajib dibayar oleh jamaah, sementara 40 persen sisanya ditanggung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Sebesar 60 persen dari Rp93,4 juta itu yakni sekitar Rp56 juta. Namun, kata Azhari, tidak semua provinsi membayar dengan jumlah sama, tetapi dilihat dari jarak tempuh.

Artinya, Bipih yang harus dibayar oleh jamaah dari Papua, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat akan berbeda dengan jamaah asal Aceh yang sedikit lebih rendah, karena jarak tempuh Aceh ke Arab Saudi lebih dekat.

“Namun, untuk Aceh belum kita tahu persis, mungkin sekitar Rp52 juta. Tapi pasti angkanya nanti kita tunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) nanti,” ujarnya.

Meski belum dapat dipastikan besaran nominal Bipih yang harus dibayar, kata Azhari, calon jamaah asal daerah Tanah Rencong itu sudah bisa melunasi Bipih tersebut dengan cara mencicil.

“Misalnya, ini sekarang ada uang Rp10 juta, lunasi dulu. Nanti pada deadline terakhir sudah ada ketentuan berapa biayanya, bisa diselesaikan sisanya,” ujarnya.

Saat ini, dia menambahkan, calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu di Aceh sebanyak 134.642 orang, dengan masa tunggu 33 tahun. Tahun ini, kata dia, secara nasional ada penambahan sebanyak 20 ribu jamaah haji Indonesia, namun belum dibagi per provinsi.

“Kuota kita (Aceh) masih 4.327 jamaah per tahun, itu reguler tahun lalu. Mungkin tahun ini ada penambahan dari 20 ribu secara nasional, kita tunggu pembagiannya,” ujarnya.