JAKARTA - Komisi VIII DPR mengusulkan skema biaya haji tahun 1445H/2024 M dengan proporsi pembiayaan sebesar 60 persen untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berbanding 40 persen penggunaan nilai manfaat.
Skema 60:40 ini agar tidak memberatkan para jemaah haji jika dibandingkan dengan usulan pemerintah sebesar 70:30 persen. Namun usulan skema tersebut naik dibandingkan tahun lalu dimana proporsi biaya haji di angka 55:45, agar kesinambungan nilai manfaat bisa tetap dirasakan para jemaah di tahun-tahun berikutnya.
"Tahun kemarin kan 55:45, kita naikkan dikit lah. Supaya substansivitasnya terjaga, karena kalau ketinggian BPKH-nya, kasihan jemaah haji tahun, tahun, tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu, 22 November.
Nantinya, lanjut Ashabul, usulan DPR itu bakal disampaikan kepada Kementerian Agama untuk disepakati bersama. Artinya, calon jemaah haji akan membayar 60 persen dari total biaya haji, sedangkan sisanya 40 persen dibayarkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.
Para calon jemaah haji juga bisa mencicil biaya 60 persen tersebut hingga lunas sebelum keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) terbaru mengenai BPIH.
"Jadi skema BPIH dengan nilai manfaat itu 60:40. Enggak jadi (70:30)," kata Ashabul menekankan.
Sementara itu, Komisi VIII DPR merekomendasikan biaya haji 2024 sekitar Rp93 juta, sedangkan usulan terakhir pemerintah ada di angka Rp94 juta. Ashabul pun memastikan biaya haji yang bakal disepakati tidak akan lebih dari Rp 95 juta.
BACA JUGA:
"Ya 94-95 (juta) sekitar itu. Kita merekomendasikan 94 (juta)," katanya.
Ashabul mengatakan, biaya haji 2024 akan diketuk pada Senin, 4 Desember pekan depan. Komisi VIII, kata dia, menargetkan biaya haji disepakati Rp 94 juta.
"Kalau bukan ini hari tanggal 4, sebelum penutupan masa sidang. Target kita 93 koma sekian. Tapi mungkin 94-95," katanya.