Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setuju dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp49.812.700 atau Rp49,8 juta per jemaah.

Angka ini naik sekitar Rp10 juta dari biaya haji tahun 2022 lalu yang sebesar Rp39 juta per jemaah.

Keputusan ini diambil setelah Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah bersama pihak-pihak terkait menggelar rapat maraton untuk mengurangi komponen biaya haji yang semula diusulkan Rp69 juta turun menjadi Rp49,8 juta per jemaah.

"Izinkan saya tegaskan, Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama menyepakati besaran rata-rata BPIH per jemaah untuk jemaah haji reguler Rp90.050.637,26. Dari (angka) ini yang menjadi beban jemaah yang harus dibayarkan atau namanya Bipih, kewajiban jemaah yang wajib dibayarkan Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam pengesahan penetapan biaya haji 2023, Rabu, 15 Februari, malam.

Untuk mencukupkan angka Rp90 juta tersebut, lanjutnya, maka biaya Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen dibebebankan kepada nilai manfaat atau BPKH.

Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati besaran BPIH lunas tunda 2020 yang jumlahnya 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan tahun ini tidak lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan.

"Ini sebagai bentuk afirmasi kepemihakan kita kepada umat yang akan melaksanakan rukun Islam kelima tahun ini," kata politikus PAN itu.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Foto: Nailin In Saroh/VOI

Sementara jemaah haji lunas tunda 2022 yang jumlahnya 9.864 jemaah dibebankan biaya pelunasan sebanyak Rp9.400.000. Kemudian, bagi jemaah haji 2023 jumlahnya sebanyak 165 ribu jemaah dibebankan biaya pelunasan Rp23,5 juta.

"Saya kita itu ikhtiar Komisi VIII DPR sebagai bentuk keberpihakan kami kepada umat islam. Mungkin Ini tidak memuaskan semua orang tapi saya yakin keputusan kita menjunjung tinggi keberlanjutan, keadilan dan keterjangkauan," ucap Ashabul.

"Oleh karena itu dengan ridho Allah SWT malam ini saya sahkan secara resmi BPIH 2023. Bismillah," kata Ashabul sembari mengetuk palu persetujuan.

Sementara, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan besaran nilai manfaat.

"Kami sepakat BPIH 1444H untuk jemaah haji reguler per jemaah sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen yaitu Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26," kata Menag Yaqut.

Dia pun berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR dan pihak terkait yang sudah bekerja keras menetapkan biaya haji 2023. Termasuk tidak membebankan jemaah yang sudah lunas tunda untuk menambahkan biaya pelunasan hai tahun ini.

"Alhamdulillah disepakati jemaah lunas tunda tidak perlu menambah biaya, oleh karena itu dibutuhkan nilai manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67 atau Rp8,09 triliun," tambah Yaqut.

Diketahui, Kemenag RI awalnya mengusulkan BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi oleh menjadi Rp98,89 juta per jamaah, naik Rp514,88.000 dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah (Bipih) mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Namun dalam rapat beberapa waktu lalu, Kemenag RI menurunkan usulan simulasi BPIH 2023 yang semula Rp98,8 juta menjadi Rp96,4 juta. Dengan begitu, usulan biaya haji turun Rp2,4 juta.

Hari ini, Komisi VIII DPR mengatakan pihaknya telah berhasil menurunkan usulan BPIH 2023 dari Rp98,8 juta menjadi Rp90,2 juta. Sehingga Bipih yang dibayarkan per jemaah masih di kisaran Rp49 juta atau tepatnya sebesar Rp49,8 juta atau 55,2 persen dengan nilai manfaat Rp40,4 juta atau 44,8 persen.