JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas sepakat menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengatakan sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah Haji.
Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020, di mana selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah, untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ujar Ace kepada wartawan, Rabu, 13 April, malam.
BACA JUGA:
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Ace.
Ketua Panja Biaya Haji itu menambahkan, para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.
"Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari," pungkas Ace.