Bagikan:

JAKARTA - Usulan soal kenaikan biaya perjalanan ibadah haji ( BPIH ) 2023 oleh Kemenetrian Agama masih dibahas. Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi BPIH jangan sampai memberatkan jemaah calon haji.

Sampai saat ini pemerintah dan DPR RI belum menyepakati besaran BPIH 2023. Sebelumnya pemerintah mengusulkan Bipih sebesar Rp69 juta. Sementara DPR RI mengusulkan kisaran Rp50 juta hingga Rp55 juta.

“Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” paparnya dalam keterangan persnya, Senin 6 Februari. Menurutnya kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta.

Ditekan

“Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” jelasnya.

Dia menambahkan, nominal biaya haji sedapat mungkin harus ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik kepada jemaah haji. “Tugas Pemerintah 'kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.

Rencananya pada 14 Februari nanti Komisi VIII bersama dengan Pemerintah akan menetapkan Bipih. Menurut Kahfi saat ini masih dalam tahap pengkajian, namun usulan kisaran BPIH 2023 tersebut harus realistis dan memenuhi harapan calon jemaah haji. “Belum, masih dikaji. Tanggal 14 Februari kita (komisi) tetapkan,” ungkapnya.

Januari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 reguler yang semula Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta. Kontroversi mencuat, setelah otoritas penyelenggara haji kerajaan Arab Saudi, justru mengumumkan penurunan biaya komponen haji pascapandemi.

Pemerintah mengklaim total BPIH  atau biaya perjalanan dan akomodasi haji tahun mencapai Rp93 juta. Jemaah haji reguler menanggung 70 persen atau sekitar Rp69 juta, sisanya 30 persen disubsidi pemerintah dari tabungan setoran haji. Biaya perjalanan haji reguler menjadi ranah pemerintah, dan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, dalam hal ini Komisi VIII DPR-RI. Merujuk tahun-tahun sebelumnya, Kepres diteken Presiden, tiga bulan sebelum pemberangkatan.