Bagikan:

PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendukung program pengembangan ketenaganukliran Indonesia mengingat potensi cadangan galian uranium yang cukup besar di daerah itu. 

"Kita memiliki potensi yang sangat tinggi dalam bidang ketenaganukliran, mulai dari cadangan bahan galian nuklir uranium di Desa Kalan, Kabupaten Melawi, hingga pemanfaatan tenaga nuklir berupa PLTN," kata Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten III Sekda Prov Kalbar), Alfian di Pontianak, Jumat 20 Mei.

Untuk memaksimalkan program tersebut, katanya, diperlukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat dengan lebih intens agar masyarakat paham bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dapat dijamin keselamatannya karena ada pengawasan yang ketat dari BAPETEN.

Dia mengatakan, seluruh hal yang dilakukan dalam pembinaan peraturan perundangan ketanaganukliran bidang instalasi dan bahan nuklir ini perlu disampaikan, yakni perlunya peran pemerintah daerah dalam penerapan tenaga nuklir guna membangun daerah.

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota di Kalbar tidak hanya menjadi penonton, tetapi harus bisa berkontribusi aktif memberikan partisipasi positif dalam memberikan dukungan.

"Insya Allah, pemerintah daerah akan menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dan memberikan dukungan penuh terhadap apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pusat karena Kalimantan Barat tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN , Dahlia Cakrawati Sinaga menjelaskan, terbitnya UU Cipta Kerja memberikan semangat baru bagi para pelaku usaha, khususnya dalam kemudahan berusaha.

Klasifikasi usaha dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu klasifikasi usaha ke dalam risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Usaha ketenaganukliran dalam PP Nomor Tahun 2021 dengan memperhatikan potensi risiko yang dimilikinya terhadap masyarakat dan lingkungan, diklasifikasi sebagai usaha dengan resiko tinggi.

"Kalimantan Barat menjadi tujuan pembinaan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, karena Kalimantan Barat memiliki potensi mineral radioaktif dan adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)," katanya.

Untuk itu, pemerintah melalui BAPETEN mendorong potensi ketenaganukliran harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatannya.