Istri dan Anak Rafael Alun Dicecar KPK Soal Sumber Uang Beli Aset Mewah
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri serta anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Dharma pada Kamis, 27 Juli. Keduanya dicecar soal aset mewah yang sudah disita.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah Tersangka RAT yang disita,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Selain Ernie dan Christofer, penyidik juga menanyakan hal serupa ke dua saksi lain. Mereka adalah pihak swasta Aming Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Sandi Wijaya.

Tak hanya itu, penyidik juga juga mendalami asal uang untuk saat pembelian dilakukan. “Dan penggunaan nama dari aset dimaksud,” tegas Ali.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.