Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pakai nama orang yang tak sesuai profilnya untuk membeli aset mewah. Dugaan ini ditelisik dari istrinya, Ernie Meike Torondek yang diperiksa pada Selasa, 4 Juli.

"Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juli.

Tak dirinci Ali soal profil orang tersebut. Namun, penyidik memastikan akan menelisik perihal penggunaan nama orang lain yang dilakukan Rafael.

Selain itu, penyidik juga mencari tahu pemasukan yang diterima Rafael lewat Ernie. Dugaannya hal ini berkaitan dengan aset mewah yang dimiliki suaminya.

Selanjutnya, lewat empat saksi lain penyidik menelisik investasi yang dilakukan Rafael. Diduga dia menyuntik dana ke sejumlah perusahaan, kata Ali.

Adapun keempat saksi yang diperiksa adalah Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Aulia Bismar, dan Shielfy. "Hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi Tersangka RAT ke beberapa perusahaan," ujarnya.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.