Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT atas nama Ernie Mieke Torondek, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip ANTARA, Selasa, 4 Juli.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak swasta lainnya, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.