KPK Limpahkan Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor
Arsip foto - Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Agustus.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Rafael Alun Trisambodo dihadapkan pada dakwaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian Rp31,7 miliar untuk periode 2003-2010 dan Rp26 miliar untuk periode 2011-2023, serta 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Tim Jaksa KPK akan menjelaskan semua dugaan tindak pidana dalam surat dakwaannya dalam persidangan. Dengan pengiriman kasus ini ke Pengadilan Tipikor, penahanan Rafael Alun berada di bawah yurisdiksi pengadilan tersebut. Saat ini, tim jaksa KPK sedang menunggu penjadwalan persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan.

Diketahui, pada tanggal 3 April 2023, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK." Rafael Alun Trisambodo dituduh menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan perpajakan. Ia juga diduga memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang terlibat dalam konsultasi perpajakan dan pembukuan. Rafael diduga menerima 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu, dikutip dari ANTARA, Sabtu malam ini, penyidik KPK menyita bukti berupa kotak penyimpanan harta senilai sekitar Rp32,2 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro di salah satu bank.

Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada tanggal 10 Mei 2023.

Terkait