Rafael Alun Sebut Dakwaan Kedaluwarsa, Jaksa KPK: Kalau Dihitung Sejak Dilakukan, Pelaku Bisa Kabur
Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bila perhitungan kedaluwarsa tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau TPPU dihitung sejak dilakukan, maka, seluruh pelaku tak akan bisa dipidana. Sebab, mereka akan lebih dulu kabur atau menghilangkan barang bukti.

Pernyataan itu disampaikan jaksa untuk menjawab eksepsi atau nota pembelaaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang menyebut dakwaan jaksa soal gratifikasi dan TPPU yang didakwakan telah kedaluwarsa lantaran terjadi pada periode 2002 hingga 2013.

"Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung daluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah

melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September.

Bahkan apabila perhitungan dimulai dari tidak pidana dilakukan, para pelaku korupsi dan TPPU bisa saja bersembunyi dan kemudian muncul setelah 18 tahun atau setelah kedaluwarsanya penuntutan.

Selain itu, berdasarkan fakta penyidikan dan suraf dakwaan, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan perbuatan berlanjut yang tertuang pada Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tindakan korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukan terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan dilakukan secara terselubung.

Maka masa kedaluwarsa dihitung sejak terungkap oleh aparat penegak hukum bukan saat peristiwa tindak pidana itu dilakukan.

"Sehingga dalih penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan dianggap telah kedaluwarsa.

Kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo dianggap kadaluwarsa karena dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa itu terjadi pada periode 2002 hingga 2013.

Alasan itu merujuk Pasal 78 dan 79 KUHP mengatur tentang masa kedarluawarsa penuntutan.

"Berdasarkan uraian pasal dalam dakwaan ke satu, unsur pasal 12B UU Tipikor termasuk kedalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-4 dengan jangka waktu kadaluwarsa 18 tahun," ujar kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo.

"Terdakwa didakwa atas perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu," sambungnya.

Sebagai pengingat, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Kemudian, jaksa juga mendakwanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp101 miliar.

Nilai TPPU yang didakwaan itu merupakan hasil akumulasi. Di mana, Rafael Alun menerima gratifikasi dalam dua periode berbeda. Kemudian menempatkannya ke penyedia jasa keuangan dan membelanjakan aset.