Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar peran istri eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Torondek yang disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi. Praktik lancung suami istri tersebut bakal diungkap di persidangan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi dakwaan yang kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu, 30 Agustus.

“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan,” kata Ali kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 30 Agustus.

Ali mengatakan keterlibatan Ernie akan dibuktikan dengan temuan yang sudah dikantongi. Saksi yang mengetahui perbuatannya bersama Rafael juga akan dihadirkan di persidangan.

“Jadi ikuti dulu persidangannya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus.

Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun dan istrinya yang juga ibu dari Mario Dandy Satriyo itu menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan yang di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek merupakan komisaris PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ungkap jaksa.