Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengantongi bukti perbuatan para tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Termasuk, keterlibatan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo.

Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi bantahan Kuncoro. Dalam keterangannya, Kuncoro mengklaim seluruh pengiriman bansos beras telah diterima 100 persen oleh keluarga penerima manfaat.

“KPK tentu telah miliki bukti kuat atas dugaan korupsi dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus.

Kuncoro sambung Ali memang punya hak untuk membela dirinya sebagai tersangka. Tapi, sebaiknya Kuncoro menyampaikan di persidangan.

Apalagi, semua dugaan terhadap Kuncoro bakal dituangkan dalam dakwaan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. “Kami berharap ia (Kuncoro, red) juga akan menyampaikannya (pembelaan, red) di hadapan majelis hakim,” tegasnya.

 

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi distribusi bansos beras PKH di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Dari jumlah itu, tiga sudah ditahan yaitu Ivo, Roni, dan Richard.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap terjadi kerugian negara hingga Rp127,5 miliar. Sementara Ivo, Richard, dan Roni mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dan masih akan didalami penyidik.