Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo mengklaim tak menerima uang dari pengadaan bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH).

Hal itu disampaikan Kuncoro usai diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,, Kamis, 7 September. Ia dipanggil sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Enggak lah. bukan ya, enggak tipe gitu saya. Demi Allah enggak ada lah saya (terima, red). Demi Allah enggak ada sepeserpun enggak ada," kata Kuncoro kepada wartawan. 

Eks Direktur PT TransJakarta itu yakin tidak terlibat dalam perkara ini. “Oh, enggak lah, insyaallah tidak ada (penerimaan dari orang lain, red)," tegas Kuncoro.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi distribusi bansos beras PKH di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Dari jumlah itu, tiga sudah ditahan yaitu Ivo, Roni, dan Richard.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap terjadi kerugian negara hingga Rp127,5 miliar. Sementara Ivo, Richard, dan Roni mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dan masih akan didalami penyidik.