JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo pada hari ini, Kamis, 7 September. Padahal dia sudah dipanggil sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri penahanan urung dilakukan karena dua tersangka lain tak memenuhi panggilan penyidik. Mereka minta penjadwalan ulang.
“Dua tersangka lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir oleh karena itu mereka akan dipanggil ulang,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 7 September.
Selanjutnya, penyidik disebut Ali akan menyampaikan surat pemanggilan ulang. Mereka bakal diminta menghadap penyidik komisi antirasuah pada Senin, 18 September.
“Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” tegasnya.
Sementara itu, Kuncoro yang juga eks Dirut PT TransJakarta mengklaim tak menerima uang dari pengadaan bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH). “Bukan ya, enggak tipe gitu saya. Demi Allah enggak ada lah saya (terima, red). Demi Allah enggak ada sepeserpun enggak ada," kata Kuncoro kepada wartawan.
Kuncoro yakin tidak terlibat dalam perkara ini. “Oh, enggak lah, insyaallah tidak ada (penerimaan dari orang lain, red)," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi distribusi bansos beras PKH di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Dari jumlah itu, tiga sudah ditahan yaitu Ivo, Roni, dan Richard.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK mengungkap terjadi kerugian negara hingga Rp127,5 miliar. Sementara Ivo, Richard, dan Roni mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dan masih akan didalami penyidik.