Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar karyawan PT Primalayan Teknologi Persada, Gabriela Kurniawan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Dia ditanya soal pendataan penerima manfaat.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi menjadi bagian dalam tim rekonsiliasi data untuk pendistribusian bansos di Kemensos RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 April.

KPK sebelumnya menduga bansos beras tidak sepenuhnya sampai ke penerima manfaat. Laporan diduga dibuat sedemikian rupa seakan sudah terdistribusi maksimal padahal yang menerima adalah oknum tertentu atau bahkan tak sampai.

Akibatnya, penerima manfaat tak kebagian jatah dan negara merugi. KPK menyebut modus semacam ini sudah kerap terjadi.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Peristiwa pidana ini diduga terjadi sekitar tahun 2020-2021.

Meski belum diumumkan siapa saja tersangkanya, namun eks Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo dikabarkan turut terjerat. Ia sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan hingga Agustus mendatang.

Selain Kuncoro, KPK juga meminta lima orang lainnya turut dicegah ke luar negeri. Mereka juga dikabarkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang dicegah adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Kuncoro, Budi, dan April merupakan pihak dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sedangkan sisanya berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada. 

Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.