Terlibat Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas di PN Jaksel/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas. Ia dinyatakan terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan berat David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidnaa penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, Kamis, 7 September.

Dalam putusannya, salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim untuk Shane Lukas yakni perbuatannya menyebabkan rusaknya masa depan David Ozora.

"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban," kata Hakim.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.

Sebagai informasi, Shane Lukas juga dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, ia juga dibebankan untuk membayar restituti senilai Rp120 miliar.

Apabila tidak mampu membayar restitusi, jaksa menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.