JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Sebab, ia mengklaim sebagai korban dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Permintaan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus.
"Sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan. Bahwa sekalipun demikian apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang memutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane.
Shane mengklaim dirinya sebagai korban karena tak mengetahui permasalahan yang terjadi antara Mario dan David Ozora. Terlebih, ia dipaksa anak Rafael Alun Trisambodo untuk menemaninya.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini," sebutnya.
"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," sambung Shane.
Shane mengklaim hanya mengetahui bila David Ozora telah melecehkan anak AG. Itupun berdasarkan pernyataan Mario Dandy.
"Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya. Saya bahkan tidak mengenal dengan AG, maupun David. Saya kenal AG dan David hanya pada hari itu saja," kata Shane.
BACA JUGA:
Shane Lukas sedianya dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Ia juga dibebani pembayaran restitusi Rp120 miliar. Namun, bila tak sanggup diganti dengan pidana penjara 6 bulan.