JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun. Shane dinyatakan jaksa terlibat dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus.
Tuntuan ini jauh lebih rendah daripada Mario Dandy Satriyo. Sebab, anak Rafael Alun Trisambodo itu dituntut 12 tahun penjara.
Dalam memutuskan tuntutan terhadap Shane Lukas, jaksa mempertimbanhkan hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan yakni keterlibatan Shane Lukas dalam rangkaian aksi penganiayaan dianggap memperlancar Mario Dandy Satriyo menghajar David Ozora dengan sadis dan brutal. Penganiayaan mengakibatkan kerusakan otak dan mengalami amnesia.
Sementara hal meringankan, Shane Lukas dianggap bersikap sopan dan jujur ketika memberikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak berbelitzbelit dalam memberikan keterangan. Terdakwa sungguh menyesali perbuatannya yang telah dilakukannya terhadap David Ozora," ungkap jaksa.
BACA JUGA:
Selain itu, Shane Lukas yang masih berusia muda dianggap bisa memperbaiki diri sehingga diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
"Terdakwa masih muda, diharakan dapat berkembang menajdi pribadi yang lebih baik," kata jaksa.
Dalam perkara ini, perbuatan Shane Lukas dianggap jaksa memenuhi unusur Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.