Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Restitusi David Ozora Rp120 Miliar Atau Ganti Penjara 7 Tahun
Mario Dandy di PN Jaksel saat mendengarkan JPU membacakan Tuntutan (Tangkapan layar Kompas TV)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG, untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Tuntutan itu dibacakan saat persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan tehadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi shane lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar)," kata jaksa.

Dalam tuntutan jaksa, apabila terdakwa tak memiliki kesangguhan membayarkan restitusi, maka, akan diganti dengan sanksi pidana.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Dalam memutuskan tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo, jaksa memiliki lima pertimbangan yang memberatkan. Semisal, aksi penganiyaan itu dianggap sangat sadis dan brutal.

Kemudian, pertimbang lainnya, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menyebabkan David Ozora mengalami kerusakan otak hingga amnesia.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora. Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat prises penyidikan," kata jaksa.