Besok, Mario Dandy-Shane Lukas Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Soal Penganiayaan David Ozora
Pelaku penganiyaan David Ozora Mario Dandy Satiyo dan Shane Lukas di Polda Metro Jaya (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, pada Selasa, 15 Agustus. Agendanya, pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

"Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus.

Sedianya, sidang pembacaan tuntutan direncanakan digelar pada pekan lalu. Namun, karena satu dan lain hal, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan untuk menundanya.

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan alasan penundaan sidang tuntutan karena memerlukan waktu lagi untuk menyempurnakan tuntutan.

"Memang benar kami hari ini membacakan tuntutan namun karena kami masih penyempurnaan terhadap tuntutan kami minta waktu hingga hari Rabu (Selasa) pekan depan. Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," kata jaksa.

Sementara Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku kecewa berat dengan batalnya sidang tuntutan kedua terdakwa.

"Yang pasti kecewa. Karena beberapa menit lalu ketika ditanya sama teman-teman, sidang kasus terlalu lama. Kemarin kita tahu hari ini tuntutan dari TikTok dari humas. Nah, ternyata jaksanya belum siap," kata Jonathan.

Jonathan menyebutkan, memang ada sedikit keanehan terkait batalnya sidang tuntutan. Pasalnya saat tiba di pengadilan, dirinya tak menemukan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa.

Padahal pada sidang sebelum-sebelumnya, kuasa hukum selalu lengkap mendampingi Mario dan Shane Lukas.

"Beginilah hukum di negeri ini kalau gak dikawal ya begini," kata Jonathan.

Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.