Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) memiliki beberapa alasan di baliknya, satu di antaranya Mario dianggap memutar baliknya fakta dengan membuat cerita bohong.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," ujar jaksa saat membacakan hal memberatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Selasa, 15 Agustus.

Kemudian, jaksa juga menilai perbuatan dari anak Rafael Alun Trisambodo itu saat menganiaya David Ozora sangat tidak manusiawi. Terlebih, dilakukan secara sadis dan brutal.

Penganiayaan yang dilakukan Mario juga mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak. Bahkan, kini dalam kondisi amnesia.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ungkap jaksa.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dnegan keluarga anak korban David Ozora," sambung jaksa.

Bahkan, dalam memutuskan tuntutan terhadap Mario Dandy, jaksa tak memiliki pertimbangan yang meringankan bagi anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Hal yang meringankan nihil," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dianggap telah memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP jucto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, jaksa juga meminta Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG untuk membayar restitusi sebesar Rp120miliar. Bila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.