JAKARTA - Terdakwa penganiayaan berat secara terencana David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hingga anak dari Rafael Alun ini dituntut hukuman maksimal.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata JPU di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," tegas Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa Mario Dandy dinilai berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan tuntutan dinilai jaksa tidak ada.Berikut isi tuntutan JPU ke Mario Dandy.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jucto Pasal 54,"
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa.