Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dinytakan bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Sehingaga, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dinytakan bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Sehingaga, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy oleh karena itu dengan pidnaa penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, Kamis, 7 September.

Majesli hakim memiliki beberapa pertimbangan di balik vonis tersebut. Satu di antaranya mengenai hal yang memberatkan, tindakan Mario Dandy dianggap telah merusak masa depan David Ozora.

"Perbuatan terdakwa sadis dan kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya," sebut hakim

Untuk pertimbangan meringankan, majelis hakim menyebut tak memilikinya. Dengan dasar itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.

Adapun, vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Mario Dandy Satriyo dianggap melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedianya, Mario Dandy Satriyo juga dibebani membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030 atau diganti dengan pidana 7 tahun.