Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim menyebut salah satu pertimbangannya Mario Dandy Satriyo dianggap menikmati aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September.

Selain itu, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dianggap telah merusak masa depan David Ozora.

Diketahui, David Ozora mengalami diffuse axonal injury karena kabel syaraf di otanya robek. Bahkan, disebut kemungkinan kecil untuk bisa kembali pulih seperti sediakala.

"Meringankan tidak ada," kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Sehingaga, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.

Mario Dandy Satriyo disebut melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.