Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Gubernur Papua Lukas Enembe mengalirkan uang hasil korupsi dengan membeli saham perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan selain membeli pesawat pribadi. Dugaan ini ditelisik dari tiga saksi yang diperiksa pada Selasa, 5 September kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang tiga saksi yang diperiksa adalah Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono.

“Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviasi yang ada di Jakarta dan luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 September.

Para saksi ini, sambung Ali, juga ditanya soal pembelian pesawat Lukas Enembe. Informasi yang diperoleh aset tersebut berada di luar negeri tepatnya di negara tetangga Indonesia.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menduga Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Kepemilikan itu terungkap setelah KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Adapun kasus pencucian uang Lukas terbongkar setelah dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Kemudian, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.

Dalam kasus pencucian uang, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.