Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Gubernur Papua Lukas Enembe dibantu pihak lain untuk mengubah uang hasil korupsi. Dugaan ini ditelisik dari Tamara Anggraeny yang merupakan pramugari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Tamara diperiksa pada Jumat, 15 September. Pemeriksaan ini untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.

“Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 18 September.

Tak dirinci Ali, aset apa saja yang diubah dari duit haram itu. Tapi, informasi beredar menyebut Tamara menjadi salah satu pihak yang ikut membantu Lukas menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas terungkap setelah KPK menjeratnya di kasus suap dan gratifikasi.

Pada kasus suap, dia diduga menerima duit dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dari kasus pencucian uang ini, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.

Selain itu, penyidik juga mengusut kepemilikan pesawat pribadi dan dugaan Lukas mencuci uang dengan membeli saham perusahaan penerbangan atau aviasi. Informasi ini pernah ditelisik dari Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono.