JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mencari aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di negara lain. Ada dugaan duit hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya dibawa ke luar negeri, tepatnya Singapura untuk diubah menjadi aset.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi sejumlah pemeriksaan pramugari dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. Mereka diduga mendapat tugas membawa duit dari hasil praktik lancung yang terjadi.
"Fokus kami adalah apakah uang itu berubah menjadi aset di luar negeri," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 1 September.
Ali bilang penting bagi penyidik menemukan bukti adanya uang hasil suap dan gratifikasi yang dinikmati Lukas berubah menjadi aset.
"Walaupun ada unsur lain, membelanjakan atau unsur menyimpan di rekening itu masuk TPPU tapi yang penting mengejar berubahnya aset," tegasnya.
Sebelumnya, komisi antirasuah terus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe. Bahkan, penyidik mendalami informasi soal kepemilikan bisnis di Singapura dari seorang saksi, Roy Letlora yang merupakan karyawan swasta.
Adapun dugaan tindak pencucian uang ini terungkap setelah KPK menjerat Lukas di kasus suap dan gratifikasi.
Pada kasus suap, dia diduga menerima duit dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
BACA JUGA:
Dari kasus pencucian uang ini, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.