JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah dari eks Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa uang hingga miliaran rupiah ke Jakarta dan Singapura. Informasi ini dikulik dari Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gibrael diperiksa pada Jumat, 8 September lalu. Gibrael akhirnya memberikan keterangan di hadapan penyidik sebagai saksi dugaan pencucian uang setelah mangkir pada Selasa, 5 September kemarin.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 11 September.
Ali tak menyebut ke negara Lukas membawa duit. Tapi, informasi yang dikumpulkan, gubernur yang habis masa jabatannya pada 5 September lalu itu kerap membawa uang ke luar Papua, salah satunya ke Singapura.
“(Uang dibawa, red) dengan menggunakan pesawat jet,” tegasnya.
Tak dirinci berapa uang yang dipindahkan ke Jakarta maupun Singapura. Tapi, keterangan Gibrael diyakini membuat terang perbuatan Lukas menyamarkan penerimaan suap dan gratifikasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengejar hasil pencucian uang yang dilakukan Lukas. Asetnya yang ada di luar negeri terus dikulik, termasuk kepemilikan bisnis di Singapura dari seorang saksi, Roy Letlora yang merupakan karyawan swasta.
Tak hanya itu, penyidik komisi antirasuah juga mendalami kepemilikan pesawat pribadi yang diduga diperoleh Lukas dari hasil cuci uang. Adapun dugaan ini terungkap setelah KPK menjerat Lukas di kasus suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:
Pada kasus suap, dia diduga menerima duit dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Dari kasus pencucian uang ini, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.