Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tak sedikit uang panas hasil korupsi yang dinikmati Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jumlahnya diperkirakan bahkan mencapai triliunan rupiah.

"Korupsi LE (Lukas Enembe) ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit. Ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp1 triliun," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari.

Belum bisa dirinci dari mana saja uang itu. Penelusuran, kata Alexander, masih dilakukan penyidik KPK hingga saat ini.

"Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," tegasnya.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.