Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak mau keluar rumah tahanan pada hari ini, Senin, 12 Juni. Padahal dia harusnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 12 Juni.

Tak dirinci Ali alasan apa yang membuat Lukas tak mau keluar dan akhirnya dia menjalani sidang secara daring dari Rutan KPK. Namun, hal ini tentu berbeda dengan tahanan lain yang ketika menjalankan persidangan.

Saat agenda persidangan secara daring, biasanya tahanan akan dibawa dari Rutan KPK ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas dan surat dakwaannya sudah dilimpahkan.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Mei.

Ali bilang Lukas didakwa menerima uang puluhan miliar rupiah. Dia disebut menerimanya dari pihak swasta.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe," jelasnya.