Meski Lukas Enembe Pakai Kursi Roda Tak Otomatis Bikin KPK Iba, Tangan Diborgol dan Diboyong ke Rutan Guntur
Lukas Enembe sesaat sebelum dibawa ke Rutan Guntur (Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya ditahan. Dibantu kursi roda dari ruangan penyidik, Lukas Enembe keluar dengan tangan diborgol.

Hasil pemeriksaan selama empat jam membawa Lukas Enembe punya status baru, penghuni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Pantauan wartawan VOI, Kamis 12 Januari, Lukas keluar dari lantai tiga ruang penyidik melalui lift karena harus menggunakan kursi roda.

Saat keluar, Lukas yang berbatik merah tampak berompi oranye tahanan KPK. Tangannya diborgol seperti pesakitan lainnya.

Lukas kemudian didorong menuju mobil tahanan oleh petugas KPK. Saat masuk ke Toyota Innova yang akan membawanya ke Rutan KPK, dia tampak dipapah.

Lukas sempat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena dia sakit dan tak bisa dimintai keterangan. Pembantaran ini dilakukan setelah dia ditangkap di Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Januari lalu karena dianggap tak kooperatif.

Dalam kasus suap dan gratifikasi ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian ini diduga agar pihak swasta itu mendapatkan proyek di Papua.

Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.