JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada hari ini, Kamis, 12 Januari. Dia kini menjadi penghuni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Dilihat VOI, Lukas keluar dari lantai tiga ruang penyidik melalui lift. Penyebabnya, dia harus menggunakan kursi roda.
Saat keluar, Lukas yang berbatik merah tampak berompi oranye tahanan KPK. Tangannya diborgol seperti pesakitan lainnya.
Saat disinggung soal dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukannya Lukas tak menjawab apapun. Dirinya hanya mengangkat tangan dan berkata singkat, "baik, baik."
Lukas kemudian didorong menuju mobil tahanan oleh petugas KPK. Saat masuk ke Toyota Innova yang akan membawanya ke Rutan KPK, dia tampak dipapah.
Sebagai informasi, Lukas sempat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena dia sakit dan tak bisa dimintai keterangan. Pembantaran ini dilakukan setelah dia ditangkap di Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Januari lalu karena dianggap tak kooperatif.
Dalam kasus suap dan gratifikasi ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian ini diduga agar pihak swasta itu mendapatkan proyek di Papua.
Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
BACA JUGA:
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.