Bagikan:

JAKARTA - Pembantaran Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto dinyatakan selesai pada hari ini, Kamis, 12 Januari. Dia dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 12 Januari.

Lukas akan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik akan mengorek segala informasi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukannya.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegas Ali.

Lebih lanjut, KPK memastikan proses pemeriksaan sudah sesuai aturan hukum berlaku. Seluruh hak Lukas sebagai tersangka juga telah dituruti, kata Ali.

"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebagai informasi, Lukas dibantarkan karena dia sakit dan tak bisa dimintai keterangan. Pembantaran ini dilakukan setelah dia ditangkap di Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Januari lalu karena dianggap tak kooperatif.

Dalam kasus suap dan gratifikasi ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian ini diduga agar pihak swasta itu mendapatkan proyek di Papua.

Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.