Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyediakan ahli bahasa dan isyarat untuk membantu memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya ini dilakukan agar kasus yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu bisa segera diusut.

"Tentu kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat semuanya kita akan gunakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari.

Dia memastikan pemeriksaan terhadap Lukas bakal berjalan sesuai aturan. Firli bilang, penyidik akan mulai mengorek pernyataan Lukas setelah dia dinyatakan sehat dan bisa diperiksa.

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe," tegasnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Meski begitu, KPK baru menangkap Lukas pada Selasa, 10 Januari lalu. Dia kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pengecekan dan dibantarkan setelahnya.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.