KPK Bawa Ratusan Dokumen ke PN Jaksel Hadapi Praperadilan Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) memaparkan ratusan dokumen di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 2 Mei. Pemaparan disampaikan Biro Hukum KPK menghadapi praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 Mei.

Ali juga menyebut KPK turut menghadirkan delapan orang ahli, salah satunya ahli hukum pidana dari UII, Arief Setiawan. "Disamping itu dihadirkan pula ahli tiga orang dokter spesialis dari RSPAD Gatot Soebroto," ujarnya.

Dokter yang dihadirkan ini adalah mereka yang merawat Lukas Enembe. "Serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka," tegas Ali.

Tak sampai di sana, dokter dari KPK yang bertanggung jawab di rumah tahanan juga dihadirkan. Kehadiran mereka untuk memastikan Lukas siap untuk mempertanggungjawabkan kesehatannya.

Dengan menghadirkan bukti hingga ahli, komisi antirasuah berharap majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Lukas. Mereka yakin proses hukum yang berjalan sudah sesuai aturan.

"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim," ujar Ali.

"Dan kami optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia menggugat KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selain itu, dia minta dikeluarkan dari rumah tahanan. Lukas minta dijadikan sebagai tahanan kota.