Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra tak beritikad baik untuk menghadapi kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sebab, ia tak pernah memenuhi pemeriksaan, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya etikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2 kali maupun pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Mei.

Dalam proses penyelidikan, Dito Mahendra dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pun setelah berstatus sebagai tersangka.

Padahal, pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengultimatum bakak memasukan nama Dito Mahendra sebagai buronan apabila tak hadir di pemeriksaan hari ini.

Terlepas hal itu, Bareskrim Polri bakal memproses kasus itu sesuai perundang-undangan.

"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang," kata Djuhandhani.

Saat ini, Dito Mahendra berstatus tersangka kasus kepemilikan 9 senpi ilegal. Sebab, ditemukan surat resmi izin kepemilikan.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.