Ulitimatum Tak Digubris, Bareskrim Ancam Jadikan Dito Mahendra Buronan
Dito Mahendra diperiksa KPK sebagai saksi dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi pada Senin 6 Februari 2023. (Antara-Sigid K)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memasukan nama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, ia tak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Mei.

Kemudian, tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Tujuannya, meminta penerbitan cegah tangkal (cekal) untuk Dito Mahendra.

Pencekalan dilakukan guna mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri. Sehingga, keberadaanya dapat segera ditemukan.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," ungkapnya.

Walaupun sampai saat ini Dito Mahendra tak pernah menujukan batang hidungnya untuk memberikan keterangan, lanjut Djuhandhani, penyidik akan menggali keterangan dari pihak lain guna membuktikan dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Hal ini dapat dilakukan karena sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Dito Mahendra dianggap tak beritikad baik untuk menghadapi kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Sebab, ia tak pernah memenuhi pemeriksaan, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya etikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2 kali maupun pemanggilan tersangka," sebut Djuhandhani.

Dalam proses penyelidikan, Dito Mahendra dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pun setelah berstatus sebagai tersangka.

Padahal, pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengultimatum bakak memasukan nama Dito Mahendra sebagai buronan apabila tak hadir di pemeriksaan hari ini.

Saat ini, Dito Mahendra berstatus tersangka kasus kepemilikan 9 senpi ilegal. Sebab, ditemukan surat resmi izin kepemilikan.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.