Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dengan berbagai macam cara. Tujuannya, agar ia mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

"Terserah mau seperti apa, sampai kapanpun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan, pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kepemilikan senjata yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.

Saat ini, cara yang sudah dilakukan untuk mencari keberadaanya dengan memasukan nama Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, kini ia menjadi buronan.

Selain itu, status dari Dito Mahendra itu sudah disebar ke seluruh polda jajaran. Sehingga, diharapkan dapat mempermudah mencari keberadaannya.

"Bahkan beberapa polda sudah kami sampaikan untuk membantu untuk mencari yang bersangkutan," ungkap Djuhandani.

Kemudian, dalam proses pencariannya, penyidik juga sudah berkomunikasi dengan keluarga dari tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tersebut. Namun, mereka mengaku tak mengetahui keberadaan Dito Mahendra.

Tapi, Djuhandani menegaskan siapapun yang membantu atau turut menyembunyikan tersangka dapat dijerat pidana.

Jerat pidana tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP. Dalam pasal itu sanksi pidananya 9 bulan penjara.

"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri," kata Djuhandani.

Sebagai pengingat, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia kini menjadi buronan Bareskrim Polri.

Statusnya sebagai buronan karena Dito sekalipun tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.

Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.