JAKARTA - Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra telah ditangkap. Bareskrim Polri menyebut penangkapan berlangsung di Bali.
"(Penangkapan) di Bali," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 September.
Namun, belum disampaikan secara rinci perihal proses dan waktu penangkapan terhadap kekasih Nindy Ayunda tersebut.
Hanya disampaikan Dito Mahendra akan dibawa ke Bareskrim Polri. Kemudian, serangkaian pemeriksaan bakal dilakukan.
Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka di kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, Bareskrim memasukan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstadt Arms.
BACA JUGA:
Kemudian senapan jenis Noveske Rifleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G36, pistol Heckler & Koch MP5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.