Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mendapati satu senjata api (senpi) saat proses penangkapan Dito Mahendra. Buronan kasus kepemilikan senpi ilegal itu diringkus di Bali.

"Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 8 September.

Dengan begitu, penyidik sudah menyita 10 senpi dari Dito Mahendra.

Sementara soal penangkapan, penyidik ditegaskan Bareskrim tak mengalami kesulitan. Kekasih Nindy Ayunda itu bersikap kooperatif.

"Sendiri, nggak ada (perlawanan)," sebutnya.

Dito Mahendra diketahui memiliki 9 senpi ilegal. Rinciannya, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.

Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.