Bagikan:

JAKARTA - Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, tiba di Bareskrim Polri. Dito ditangkap di Bali.

Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 15.48 WIB. Ia nampak mengenakan baju tahanan dan topi hitam.

Tak banyak pernyataan yang disampaikannya. Dito hanya menyebut semua hal yang berkaitan dengan kasus kepemilikan senpi ilegal akan dibuka secara gamblang pada waktunya.

"Nanti saya buka semua, tunggu aja," ujar Dito, Jumat, 8 September.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka di kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, Bareskrim memasukan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.

Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.