Kirim Surat Minta Undur Jadwal, Dito Mahendra Bakal Hadir Diperiksa Kasus 9 Senpi Ilegal di Bareskrim Hari Ini?
Dito Mahendra/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra soal kasus kepemilikan sembilan senjata api (senpi) ilegal pada hari ini. Tapi belum ada kepastian hadir-tidaknya Dito hari ini setelah mengirimkan surat permintaan undur jadwal pemeriksaan.

"Iya, kita panggil jam 10. Sesuai panggilan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 5 April.

Agenda pemeriksaan pada hari ini merupakan keputusan penyidik. Dito sempat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan menjadi 11 April.

Dito ‘melobi’ penyidik dengan cara mengirim surat. Tetapi permintaan itu ditolak.

"Tadi malam juga baru kami mendapat surat dari saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11 (April) tapi tunggu, surat itu kami anggap tidak berlaku," ungkapnya.

Alasannya, agenda pemeriksaan sudah diumumkan ke publik. Terlebih, tim pengacara juga tak bisa memastikan keberadaan dari Dito. Penyidik tak percaya begitu saja Dito akan memenuhinya.

Saat ini kata Djuhandhani, penyidik belum bisa berkomunikasi dengan Dito.

"Oleh penyidik dipastikan kalau tanggal 11 itu bisa hadir dan dia bisa berada di luar kota itu di mana. Begitu penyidik menyampaikan seperti itu lawyer nya juga tidak bisa menjawab, di mana dan tidak bisa berkomunikasi bagaimana kita akan mempercayai bahwa itu adalah sesuai dengan ketentuan," bebernya.

Sebagai informasi, kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal lantara tak memiliki surat resmi.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Sebab, ia dipersangkakan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.