Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengultimatum Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bakal memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra sedianya tak pernah hadir saat diminta datang ke Bareskrim untuk memberikan keterangan. Baik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama dan Saudara Dito tidak hadir. Maka penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali dan panggilan tersebut untuk besok hari Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 1 Mei.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Dito sudah dilayangkan oleh penyidik. Tetapi, belum ada balasan yang diterima perihal konfirmasi kehadiran, baik dari Dito Mahendra ataupun kuasa hukumnya.

Sehingga, Bareskrim dengan tegas mengultimatum Dito Mahendra. Jika tak hadir, maka, ia akan masuk dalam DPO Polri.

"Namun besok, bila (Dito Mahendra) tidak hadir, penyidik akan menerbitkan DPO daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal lantaran tak memiliki surat resmi.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.