Bagikan:

JAKARTA - Ibu dan adik dari Dito Mahendra disebut memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.

"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Juni.

Keduanya hadir untuk memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk hasilnya belum bisa disampaikan karena pemeriksaannya masih berjalan.

Tetapi, keduanya menunjukkan sikap yang berbeda dengan Dito Mahendra. Sebab, tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal itu tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Hingga akhirnya, penyidik memasukan nama Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim," ungkapnya.

Selain itu, Ramadhan juga menyebut saksi ketua RT juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Proses pemeriksaan dilakukan Kamis, 15 Juni, kemarin. Hanya saja, mengenai hasil pemeriksaan tak disampaikan.

"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Ramadhan.

Adapun, orangtua dan adik dari Dito Mahendra sempat meminta proses pengambilan keterangan ditunda hingga Jumat, 16 Juni.

Sedianya, adik Dito Mahendra yang berinisial B dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu, 14 Juni. Sedangkan, orang tuanya pada Kamis, 15 Juni.

Sebagai pengingat, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal yang ditemukan di kediamannya.

Tak hanya soal senpi ilegal, keterangan Nindy juga diperlukan dalam pengusutan dugaan menyembunyikan tersangka. Penyidikan itu berdasarkan laporan model A perihal dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.