JAKARTA - Keberadaan Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal belum diketahui. Dito Mahendra sudah menyandang status buronan selama 83 hari.
Nama Dito Mahendra sedianya masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat dengan DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum, tertanggal 4 Mei 2023. Saat ini, seluruh jajaran Polri masih mencari keberadaannya.
"Hingga saat ini, Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan saudara DM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan Rabu, 26 Juli.
Selain itu, Ramadhan menyampaikan dalam penanganan kasus dugaan kepemilikan senpi, penyidik sudah memeriksa 27 saksi.
Dari puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan itu, beberapa di antaranya merupakan adik dan ibu Dito Mahendra. Mereka diperiksa pada 16 Juni.
Dari hasil verifikasi dokumen 15 senpi yang diserahkan KPK ke Baintelkam Polri, sembilan di antaranya ilegal. Sehingga, diserahkan ke Bareskrim Polri sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
"Keenam senjata lain yang memiliki dokumen perizinan diamankan digudang senjata di Baintelkam Polri," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Dito Mahendra menjadi buronan karena tak bersikap kooperatif dalam kasus dugaan kepemilkan senpi ilegal. Ia selalu mangkir pada panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api. Di mana, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.