Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa Tak Jadi ‘Alat Kampanye’ Pemilu 2024, Ada Ancaman 1 Tahun Penjara
DOK VOI

Bagikan:

JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh kepada desa untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.

"Saya ingatkan kawan-kawan kepala desa agar tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye saat Pemilu 2024, karena ada unsur pidananya," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Jambi dilansir ANTARA, Rabu, 26 Juli. 

Larangan tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa,perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Jika ada kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Karenanya Bawaslu berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, Bawaslu menilai, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran APDESI sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa.

Figur APDESI dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman dan demokratis.

Tanpa APDESI, kata dia, pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman.